Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO


Kasus teranyar adalah Amerika Serikat resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi sebanyak US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari kekalahan Indonesia pada sidang banding WTO, November 2017. Dalam sidang ini, Indonesia dinilai bersalah karena menerapkan 18 hambatan non-tarif pada produk impor hortikultura dan hewan.

Ini bukanlah kali pertama bagi Indonesia harus menelan kekalahan di WTO. Walau begitu, ternyata tak sedikit kasus yang akhirnya dimenangkan Indonesia. Berikut di antara beberapa kasus tersebut.

1. Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa
Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.

Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.

2. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.

3. Kasus kemasan rokok polos dengan Australia
Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.

Australia memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.


Sumber: tempo.co

Komentar

Postingan Populer