Lapor SPT Tahunan Pajak diperpanjang sampai akhir Juni 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi perusahaan yang belum melapor SPT. Para Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan aplikasi e-PSPT untuk melaporkan SPT hingga Juni 2023.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahydui mengungkapkan bahwa aplikasi perpanjangan untuk Wajib Pajak Badan yang punya kendala seperti laporan keuangan yang belum tuntas atau masih berlangsungnya proses audit saat batas waktu pelaporan SPT.
"Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT," ungkap Eddi, Rabu (3/5/2023).
Buruan lapor SPT, daripada kena denda!
Kunjungi website pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar