Kebijakan Pro-Rakyat dari Prabowo Subianto yang segera dimulai
1. Makan Bergizi Gratis
Program MBG pada 2025 mendatang telah mendapatkan pagu anggaran Rp 71 triliun yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Total anggaran itu targetnya akan digunakan untuk memberikan makanan terhadap 19,47 juta orang dari kalangan anak sekolah hingga ibu hamil maupun menyusui.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan, jika dijalankan secara penuh untuk seluruh anak Indonesia beserta ibu hamil dan menyusui, program ini membutuhkan anggaran Rp 1,2 triliun per hari.
Program itu akan menyasar 82,9 juta penerima selama 5 tahun ke depan. Dan diharapkan menjadi salah satu investasi terhadap sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
2. Pengampunan Kredit Petani-Nelayan-UMKM
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, yang diberikan penghapusan utang dalam program itu adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara. Tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.
Kedua, mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.
Bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang maupun penghapusan tagihan terhadap utangnya ini masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2025.
3. Beli Rumah Bebas PPN, BPHTB & PPh
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar mengatakan, ia akan mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh. Usulan ini bakal dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11% dan BPHTB 5%. Sedangkan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5%.
Pemerintah dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) bahkan berencana menekan 21% total biaya pembangunan rumah sehingga harga KPR yang ditawarkan ke masyarakat bisa berkurang.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjabarkan, pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR dan MBT. Pengurangan biasa tersebut bisa terjadi bila adanya pembebasan PPN, pemangkasan PPh dan penghapusan BPHTB.
Sumber gambar: um-surabaya.ac.id
Sumber: cnbcIndonesia.com
Komentar
Posting Komentar